SuaraRiau.id - Sebanyak 109 kendaraan terpaksa harus putar balik saat ingin melintas di pos penyekatan di perbatasan Riau-Sumatera Barat yang berada di Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing).
Sejak beroperasi sejak 22 April hingga 3 Mei 2021, sudah tercatat 109 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asal.
Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pengendara hingga penumpang.
"Mereka tidak dapat menunjukan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Ia mengimbau, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif hasil test RT PCR dan rapid tes antigen berlaku hanya untuk 1 x 24 jam.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, SE Nomor 13 tahun 2021 dan adendum SE Nomor 13 tahun 2021 terhitung 21 April 2021.
"22 April - 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan, bagi yang ingin melintas wajib membawa surat negatif hasil PCR maupun rapid antigen. Kalau sudah tanggal 6 Mei - 17 Mei nanti itu sudah penyekatan, tidak boleh lagi melintas," katanya.
Namun, ada beberapa kendaraan yang masih dibolehkan pertama kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI, Randis operasional TNI dan Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik.
Kemudian mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik saat lebaran.
"Mulai 6 Mei - 17 Mei itu sudah diberlakukan masa pelarangan mudik. Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian tadi," kata dia.
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Pria Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Kuansing
-
Ada 58 Pos Penyekatan di Riau yang Siap Setop Pemudik
-
Jangan Mudik, 8 Pos Penyekatan Keluar-Masuk Indragiri Hulu Dijaga Ketat
-
Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
-
Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Riau-Sumut
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Harga Sawit Riau Pekan Ini Merosot, Dibayar Rp3.874,89 per Kg