SuaraRiau.id - Sebanyak 109 kendaraan terpaksa harus putar balik saat ingin melintas di pos penyekatan di perbatasan Riau-Sumatera Barat yang berada di Desa Kasang, Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing).
Sejak beroperasi sejak 22 April hingga 3 Mei 2021, sudah tercatat 109 kendaraan yang diminta putar balik ke tempat asal.
Kendaraan tersebut mulai dari kendaraan pengendara hingga penumpang.
"Mereka tidak dapat menunjukan hasil negatif test RT PCR atau rapid test antigen sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Lantas Polres Kuansing, AKP Rocky Junasmi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Ia mengimbau, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif hasil test RT PCR dan rapid tes antigen berlaku hanya untuk 1 x 24 jam.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, SE Nomor 13 tahun 2021 dan adendum SE Nomor 13 tahun 2021 terhitung 21 April 2021.
"22 April - 5 Mei 2021 itu dilakukan pengetatan, bagi yang ingin melintas wajib membawa surat negatif hasil PCR maupun rapid antigen. Kalau sudah tanggal 6 Mei - 17 Mei nanti itu sudah penyekatan, tidak boleh lagi melintas," katanya.
Namun, ada beberapa kendaraan yang masih dibolehkan pertama kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI, Randis operasional TNI dan Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik.
Kemudian mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi maksimal dua orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat mari bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 dengan tidak melaksanakan mudik saat lebaran.
"Mulai 6 Mei - 17 Mei itu sudah diberlakukan masa pelarangan mudik. Itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian tadi," kata dia.
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Pria Ini Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Kuansing
-
Ada 58 Pos Penyekatan di Riau yang Siap Setop Pemudik
-
Jangan Mudik, 8 Pos Penyekatan Keluar-Masuk Indragiri Hulu Dijaga Ketat
-
Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
-
Ratusan Kendaraan Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Riau-Sumut
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu