SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Pelaku berinisial RV (34) warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing.
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021) sore.
Marudut menyebut pelemparan bom molotov tersebut bermula pada Sabtu malam di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar. Namun, beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. Saat itu korban sedang tak di rumah.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlari ke rumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.
Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Barang yang Diamankan dari Eks Markas FPI Bahan Peledak
-
Dorr! Pria Lempar Molotov ke Mobil Mantan Istri karena Cemburu Buta
-
Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Riau-Sumbar
-
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kuansing Terpilih Menunggu Waktu
-
Tabrakan Depan Masjid Agung Kuansing, Pemuda Tewas di Tempat
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput
-
Bernilai Rp450 Ribu, Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK