SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Pelaku berinisial RV (34) warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing.
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021) sore.
Marudut menyebut pelemparan bom molotov tersebut bermula pada Sabtu malam di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar. Namun, beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. Saat itu korban sedang tak di rumah.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlari ke rumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.
Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Barang yang Diamankan dari Eks Markas FPI Bahan Peledak
-
Dorr! Pria Lempar Molotov ke Mobil Mantan Istri karena Cemburu Buta
-
Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Riau-Sumbar
-
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kuansing Terpilih Menunggu Waktu
-
Tabrakan Depan Masjid Agung Kuansing, Pemuda Tewas di Tempat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Program MBG di Riau Menjadi Peluang UMKM, Petani hingga Nelayan
-
Meranti Siaga Bencana Hidrometeorologi, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
-
BRI Dukung Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik untuk Tingkatkan Keselamatan dan Mobilitas
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI