SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Pelaku berinisial RV (34) warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing.
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021) sore.
Marudut menyebut pelemparan bom molotov tersebut bermula pada Sabtu malam di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar. Namun, beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. Saat itu korban sedang tak di rumah.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlari ke rumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.
Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi: Ancaman bagi Kebebasan Pers di Papua
-
2 Mobil Terbakar, Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi: Teror Berulang tanpa Ujung
-
Kronologis Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Papua
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu