SuaraRiau.id - Seorang pria ditangkap terkait dugaan pelemparan bom molotov di salah satu rumah di jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Pelaku berinisial RV (34) warga Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing.
"Pelaku berhasil kita tangkap di daerah Seberang," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto Melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (2/5/2021) sore.
Marudut menyebut pelemparan bom molotov tersebut bermula pada Sabtu malam di rumah milik Ricky di Jalan Mardeka, Gang Melati, Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat lemparan bom molotov tersebut sofa yang berada di teras rumah sempat terbakar. Namun, beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui sehingga api tidak menjalar ke dalam rumah.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban. Saat itu korban sedang tak di rumah.
Mendapatkan kabar tersebut korban langsung berlari ke rumahnya. Melihat api masih menyala diatas sofa di bagian luar, lalu korban langsung memadamkan api tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Kuansing. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut bersama anggotanya langsung turun dan melakukan olah TKP.
"Hasil olah TKP ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbu dan meninggalkan bau bensin. Diduga itu digunakan oleh pelaku sebagai bom molotov," kata AKP Boy Marudut.
Kurang dari satu jam akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku adalah RV, 34 tahun warga Desa Seberang.
"Dari keterangannya terduga pelaku ini melakukan perbuatan tersebut karena ada unsur sakit hati kepada korban, karena korban ini pernah menghina terduga pelaku," kata Kasat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing.
"Motifnya masih kita dalami kenapa terduga pelaku ini berani melakukan perbuatan tersebut. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Barang yang Diamankan dari Eks Markas FPI Bahan Peledak
-
Dorr! Pria Lempar Molotov ke Mobil Mantan Istri karena Cemburu Buta
-
Tak Bawa Hasil Swab, Kendaraan Disuruh Putar Balik di Jalur Riau-Sumbar
-
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kuansing Terpilih Menunggu Waktu
-
Tabrakan Depan Masjid Agung Kuansing, Pemuda Tewas di Tempat
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
3 Bedak Wardah untuk Kulit Berminyak: Coverage Tinggi, Ringan dan Nyaman
-
5 Produk Kuteks yang Bagus Bikin Tampil Trendi, Mulai 15 Ribuan!
-
Daftar Pejabat Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
KPK Panggil Plt Gubri SF Hariyanto, Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Perburuan Gajah Masih Berlangsung di Riau, Ambil Gading untuk Pipa Rokok