- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menolak memberikan tanggapan kepada awak media di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
- KPK menyatakan Raja Juli belum sepenuhnya mengembalikan uang amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
- Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh KPK pada tanggal 1 Juli 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum sepenuhnya mengembalikan uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Namun, Menhut Raja Juli Antoni enggan berbicara menanggapi polemik tersebut saat ditanya awak media usai mengikuti rapat soal konflik agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," katanya.
Setelah menyampaikan itu, dia pun lanjut berjalan menuju mobil dinasnya dan enggan berkomentar seraya menunjukkan gestur tangan penolakan.
Raja Juli kemudian langsung masuk ke mobil dinasnya tanpa berbicara lebih lanjut kepada awak media.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan