SuaraRiau.id - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 H. Terkait iru, Polres Indragiri Hulu bersama TNI dan unsur-unsur terkait bersiaga di 8 titik pos penyekatan badan jalan di wilayah tersebut.
Pengetatan untuk mengantisipasi pemudik tersebut dilakukan di jalan perbatasan jalan kabupaten dan provinsi.
"Kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Kapolres, 8 titik pos penyekatan tersebut tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan keluar dan masuk Indragiri Hulu.
Adapun lokasi pos-pos penyekatan tersebut, yaitu yang pertama pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan. Pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi.
Dan terakhir, pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6-17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17-24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Kapolres menjelaskan, sesuai aturan hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Boleh Tidaknya Santri Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Wali Kota Malang
-
Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
-
Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat Dibayar Utuh
-
Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
-
Arus Kendaraan Terpantau Ramai di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
-
Lima Titik Api Karhutla Menyala Lagi di Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir