SuaraRiau.id - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 H. Terkait iru, Polres Indragiri Hulu bersama TNI dan unsur-unsur terkait bersiaga di 8 titik pos penyekatan badan jalan di wilayah tersebut.
Pengetatan untuk mengantisipasi pemudik tersebut dilakukan di jalan perbatasan jalan kabupaten dan provinsi.
"Kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Kapolres, 8 titik pos penyekatan tersebut tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan keluar dan masuk Indragiri Hulu.
Adapun lokasi pos-pos penyekatan tersebut, yaitu yang pertama pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan. Pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi.
Dan terakhir, pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6-17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17-24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Kapolres menjelaskan, sesuai aturan hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Boleh Tidaknya Santri Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Wali Kota Malang
-
Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
-
Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat Dibayar Utuh
-
Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
-
Arus Kendaraan Terpantau Ramai di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026