SuaraRiau.id - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik saat lebaran Idul Fitri 1442 H. Terkait iru, Polres Indragiri Hulu bersama TNI dan unsur-unsur terkait bersiaga di 8 titik pos penyekatan badan jalan di wilayah tersebut.
Pengetatan untuk mengantisipasi pemudik tersebut dilakukan di jalan perbatasan jalan kabupaten dan provinsi.
"Kami sudah meninjau langsung 8 pos penyekatan tersebut, sejauh ini seluruh pos penyekatan beroperasi dengan baik," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal, Jumat (30/4/2021).
Dijelaskan Kapolres, 8 titik pos penyekatan tersebut tersebar di sejumlah perbatasan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Masing-masing perbatasan terdapat 2 titik, yakni pos penyekatan keluar dan masuk Indragiri Hulu.
Adapun lokasi pos-pos penyekatan tersebut, yaitu yang pertama pos penyekatan di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Indragiri Hilir.
Kemudian pos penyekatan Kecamatan Lirik yang tak jauh dengan perbatasan antara Kabupaten Inhu dengan Pelalawan. Pos penyekatan Batang Gansal atau perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi.
Dan terakhir, pos penyekatan Peranap atau perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Diungkapkan Kapolres, larangan mudik secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Inhu telah dimulai dari tanggal 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Berikut periode pengetatan arus mudik, tanggal 22 April 2021 sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik, dari tanggal 6-17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17-24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik.
Kapolres menjelaskan, sesuai aturan hanya beberapa jenis saja kendaraan yang mendapat pengecualian larangan untuk keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni kendaraan pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI.
Kemudian, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulans atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi 1 orang anggota keluarga, sedangkan persalinan maksimal didampingi oleh 2 orang keluarga serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia," jelasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Boleh Tidaknya Santri Mudik Lebaran, Begini Penjelasan Wali Kota Malang
-
Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
-
Mudik Dilarang, Pengajuan Refund Tiket Pesawat Dibayar Utuh
-
Bawa Hasil Swab, Biar Tak Diminta Putar Balik di Pos Perbatasan Riau Ini
-
Arus Kendaraan Terpantau Ramai di Pos Penyekatan Sumbar-Riau
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
AgenBRILink di Desa Sioban Dukung Inklusi Keuangan di Kepulauan Mentawai
-
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
-
Spek Moto G06 Power: Baterai Jumbo, Kamera 50 MP dengan Harga Rp1 Jutaan
-
Atlet Riau Berangkat ke PON Bela Diri 2025 Tanpa Bantuan Pemprov
-
Daftar Prompt Gemini AI Foto Sendiri Nge-gym dengan Bermacam Gaya