SuaraRiau.id - Aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Kabupaten Bengkalis kembali marak.
Polisi menangkap dua orang pelaku yang melakukan aktivitas perusakan hutan itu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa ada dua TKP yang menjadi lokasi pembalakan liar ini, lokasinya berdekatan dan pelakunya pun berhasil ditangkap polisi.
Lokasinya itu berada di sekitar Jalan Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
"Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Slebah, Kabupaten Lampung Timur. Barang buktinya 1 mesin pemotong chainshaw dan kayu 4 kubik," kata Hendra, Jumat (16/4/2021).
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka Subagio dengan barang bukti satu unit mesin pemotong, sepeda motor, dan 14 keping kayu.
Hendra menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku illegal logging berdasarkan laporan masyarakat 5 April 2021 lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim Polres Bengkalis.
Lalu Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim mendatangi bedeng di Jalan Simpang Kunti lalu menangkap tersangka Agus Setiawan, sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.
"Tersangka Agus Setiawan kemudian menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang," ujarnya.
Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.
"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan perusakan lingkungan ini, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Geger Pria Riau Lamar Kekasih di Sulsel Pakai Bitcoin Senilai Rp 1,6 M
-
Curi Rambu Lalu Lintas Tol Pekanbaru-Dumai, Pemuda di Bengkalis Diciduk
-
Positif Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Bakal Jalani Rehabilitasi
-
Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
-
Baru Kerja Sehari, ART Ajak Ibu dan Pacar Curi Harta Majikan Ratusan Juta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak