Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 April 2021 | 12:16 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial PB (44) yang merupakan oknum pengacara di Duri, Kabupaten Bengkalis tega mencabuli seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejatnya itu terungkap saat dia dilaporkan oleh bibinya ASN (45) kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/90/IV/2021/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau. Pelaku ini ditangkap di gerai kopi di Duri, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan aksi pencabulan gadis di bawah umur oleh oknum pengacara tersebut.

Kapolres mengungkapkan, aksi pencabulan itu terjadi pada Januari 2021 di Hotel yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Kejadian itu pada Januari, tempatnya di Hotel. Korbannya adalah FZ (15) oleh pelaku PB (44) yang dicabuli bertempat di hotel Grand Zuri-Duri," kata AKBP Hendra Gunawan, Selasa (6/4/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan keponakan kandung dari pelapor ASN (45) mendapat informasi bahwa korban telah mengalami persetubuhan.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya sang pelapor langsung menanyakannya kepada korban dan menurut korban ini, bahwa benar dia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial PB di sebuah hotel tersebut.

"Yang mana menurut cerita dari korban bahwa pelaku ini menjemput korban dan membawanya ke TKP (hotel) dengan menjanjikan akan membelikan jajanan atau makanan untuk korban," jelasnya.

Lalu pada saat itu, pelaku tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban, namun setelah itu pelaku tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat korban kesal dan akan meninggalkan pelaku.

"Akan tetapi saat akan keluar dari kamar, pelaku mengatakan apabila korban tidak mau melayaninya maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh pelaku ini. Oleh sebab itu korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, sang bibi korban ASN (45) merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

"Tim opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi," ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka ini dibawa ke Polsek Mandau, Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kontributor : Panji Ahmad Syuhada

Load More