SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial PB (44) yang merupakan oknum pengacara di Duri, Kabupaten Bengkalis tega mencabuli seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
Aksi bejatnya itu terungkap saat dia dilaporkan oleh bibinya ASN (45) kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/90/IV/2021/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau. Pelaku ini ditangkap di gerai kopi di Duri, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan aksi pencabulan gadis di bawah umur oleh oknum pengacara tersebut.
Kapolres mengungkapkan, aksi pencabulan itu terjadi pada Januari 2021 di Hotel yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Kejadian itu pada Januari, tempatnya di Hotel. Korbannya adalah FZ (15) oleh pelaku PB (44) yang dicabuli bertempat di hotel Grand Zuri-Duri," kata AKBP Hendra Gunawan, Selasa (6/4/2021).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan keponakan kandung dari pelapor ASN (45) mendapat informasi bahwa korban telah mengalami persetubuhan.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya sang pelapor langsung menanyakannya kepada korban dan menurut korban ini, bahwa benar dia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial PB di sebuah hotel tersebut.
"Yang mana menurut cerita dari korban bahwa pelaku ini menjemput korban dan membawanya ke TKP (hotel) dengan menjanjikan akan membelikan jajanan atau makanan untuk korban," jelasnya.
Lalu pada saat itu, pelaku tersebut melakukan persetubuhan terhadap korban, namun setelah itu pelaku tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat korban kesal dan akan meninggalkan pelaku.
"Akan tetapi saat akan keluar dari kamar, pelaku mengatakan apabila korban tidak mau melayaninya maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh pelaku ini. Oleh sebab itu korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, sang bibi korban ASN (45) merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
"Tim opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi," ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka ini dibawa ke Polsek Mandau, Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Baru Kerja Sehari, ART Ajak Ibu dan Pacar Curi Harta Majikan Ratusan Juta
-
Jangan Ditiru! Remaja di Bengkalis Curi Duit Tetangga buat Beli Narkoba
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Batam Tujuan Bengkalis Terbaru 2021
-
Pengendara Honda Verza dan Korban yang Ditabrak Tewas, Begini Kronologisnya
-
Inilah Masjid Kuning Bengkalis Warisan Panglima Pembasmi Perompak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!