SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial KW di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara mencuri plang peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Aksi pencurian itu ketahuan berawal saat pelaku hendak menjual potongan rambu lalu lintas yang terbuat dari besi ke pengepul barang bekas di Kecamatan Pinggir, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksinya diketahui anggota Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir, Bengkalis Kompol Firman Sianipar mengungkapkan, tersangka KW tidak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual 3 rambu jalan yang dicurinya dari ruas Tol Trans Sumatera.
Dijelaskannya, aksinya itu terungkap saat tim Patrol dari Citra Persada Infrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Permai tepatnya di KM 73 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat itu ditemui rambu-rambu jalan telah hilang, selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu jalan tersebut kepada petugas bernama Adair, kemudian Adair bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tau pelaku yang telah mengambil rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut," kata Firman, Senin (11/4/2021).
Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/61/IV/2021/SPKT/Riau/Bks/Sek Pgr, tanggal 11 April 2021 itu, Kapolsek langsung menginstruksikan piket siaga unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan penyelidikan dan menungkap pelakunya.
"Dan pada Minggu (11/4/21) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M Salim Kecamatan Pinggir, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 buah rambu-rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut," jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera tersebut.
"Saat mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut, pemilik barang bekas itu tidak mau menerima atau membeli rambu jalan yang dijual pelaku," tuturnya.
Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Bulog Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis, Bukti Komitmen Ketersediaan dan Keterjangkauan Komoditi
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya