SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial KW di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara mencuri plang peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Aksi pencurian itu ketahuan berawal saat pelaku hendak menjual potongan rambu lalu lintas yang terbuat dari besi ke pengepul barang bekas di Kecamatan Pinggir, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksinya diketahui anggota Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir, Bengkalis Kompol Firman Sianipar mengungkapkan, tersangka KW tidak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual 3 rambu jalan yang dicurinya dari ruas Tol Trans Sumatera.
Dijelaskannya, aksinya itu terungkap saat tim Patrol dari Citra Persada Infrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Permai tepatnya di KM 73 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat itu ditemui rambu-rambu jalan telah hilang, selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu jalan tersebut kepada petugas bernama Adair, kemudian Adair bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tau pelaku yang telah mengambil rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut," kata Firman, Senin (11/4/2021).
Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/61/IV/2021/SPKT/Riau/Bks/Sek Pgr, tanggal 11 April 2021 itu, Kapolsek langsung menginstruksikan piket siaga unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan penyelidikan dan menungkap pelakunya.
"Dan pada Minggu (11/4/21) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M Salim Kecamatan Pinggir, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 buah rambu-rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut," jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera tersebut.
"Saat mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut, pemilik barang bekas itu tidak mau menerima atau membeli rambu jalan yang dijual pelaku," tuturnya.
Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Pura-pura Beli Baju, Wanita di Pondok Gede Terekam Lakukan Aksi Pencurian
-
Curi Mesin Jahit di SMKN 1 Saptosari, Hasilnya Dipakai Pelaku Foya-foya
-
Parah! Maling Rumah Ini Hanya Menyisakan Tembok Rumah Buat Pemiliknya
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditargetkan Beroperasi sebelum Idul Fitri
-
Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Santri Terbalik
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu