SuaraRiau.id - Seorang pemuda berinisial KW di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi gara-gara mencuri plang peringatan berupa rambu-rambu lalu lintas di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Aksi pencurian itu ketahuan berawal saat pelaku hendak menjual potongan rambu lalu lintas yang terbuat dari besi ke pengepul barang bekas di Kecamatan Pinggir, Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksinya diketahui anggota Polsek Pinggir.
Kapolsek Pinggir, Bengkalis Kompol Firman Sianipar mengungkapkan, tersangka KW tidak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Pinggir saat membawa dan mau menjual 3 rambu jalan yang dicurinya dari ruas Tol Trans Sumatera.
Dijelaskannya, aksinya itu terungkap saat tim Patrol dari Citra Persada Infrastruktur melaksanakan patroli di ruas Tol Trans Sumatera Permai tepatnya di KM 73 Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
"Pada saat itu ditemui rambu-rambu jalan telah hilang, selanjutnya tim patroli memberitahukan hilangnya rambu jalan tersebut kepada petugas bernama Adair, kemudian Adair bersama tim patroli melakukan pengintaian mencari tau pelaku yang telah mengambil rambu jalan milik PT Hutama Karya tersebut dan melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut," kata Firman, Senin (11/4/2021).
Berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/61/IV/2021/SPKT/Riau/Bks/Sek Pgr, tanggal 11 April 2021 itu, Kapolsek langsung menginstruksikan piket siaga unit Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto melakukan penyelidikan dan menungkap pelakunya.
"Dan pada Minggu (11/4/21) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di tempat penjualan barang bekas (butut) di Jalan M Salim Kecamatan Pinggir, tim melakukan pengintaian dan menemukan seorang pelaku sedang membawa 3 buah rambu-rambu jalan ke tempat penjualan barang bekas tersebut," jelasnya.
Selanjutnya petugas mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama KW dan mengakui perbuatannya telah mengambil rambu-rambu jalan di ruas Tol Trans Sumatera tersebut.
"Saat mau dijual ke tempat penjualan barang bekas tersebut, pemilik barang bekas itu tidak mau menerima atau membeli rambu jalan yang dijual pelaku," tuturnya.
Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Pinggir, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, perbuatan tersangka ini dapat membahayakan pengendara kendaraan yang melintas di jalan Tol.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun," tegasnya.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Pura-pura Beli Baju, Wanita di Pondok Gede Terekam Lakukan Aksi Pencurian
-
Curi Mesin Jahit di SMKN 1 Saptosari, Hasilnya Dipakai Pelaku Foya-foya
-
Parah! Maling Rumah Ini Hanya Menyisakan Tembok Rumah Buat Pemiliknya
-
Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditargetkan Beroperasi sebelum Idul Fitri
-
Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Santri Terbalik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen