- Rencana pajak sawit per batang mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD Riau.
- Anggota dewan ini meminta rencana tersebut kembali dikaji ulang sebelum diterapkan.
- Pajak sawit ini berpotensi menyebabkan kecemburuan sosial dan praktik korupsi.
SuaraRiau.id - Rencana Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau menetapkan Pajak Air Permukaan (PAP) di perkebunan kelapa sawit mendapat sorotan berbagai kalangan.
Mantan anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi turut menyoroti Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perkebunan kelapa sawit yang diwacanakan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Anggota dewan 2 periode ini menilai jika rencana yang disampaikan Pansus DPRD Riau tersebut harus kembali dikaji sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat.
"Menurut kami pajak ini masih perlu dikaji ulang. Memang sekarang katanya untuk perusahaan, masyarakat petani tidak," kata Husaimi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, besaran pajak yang diwacanakan yakni Rp1.700 per pokok kelapa sawit per bulan, adalah nilai yang tidak berdasar.
Husaimi menjelaskan jika kebijakan pajak sawit ini berpotensi menyebabkan kecemburuan sosial, ada berpeluang menjadi praktik korupsi.
Anggota dewan 2 periode tersebut lantas mempertanyakan acuan yang mendasari pemerintah dalam menghitung nilai pajak tersebut.
"Menghitung hektare sawit di Riau saja kelabakan, apalagi menghitung per pokok. 1 hektare belum tentu semua lahannya ada 130 pokok, terus bagaimana kalau pokoknya mati? Bagaimana cara menghitungnya? Jadi Rp1.700 per pokok ini, geli saya dengarnya," jelasnya.
Disampaikan Husaimi, Pemprov Riau dan DPRD Riau sebaiknya fokus mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor-sektor yang lebih potensial dengan dasar hukum yang lebih jelas.
"Saya rasa lebih baik pemerintah mengejar PAP dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Berapa banyak PKS di Riau ini, dengan produksi 80 ton, 8000 ton per hari, tapi pajaknya belum maksimal. Ini dasar hukum, dasar perhitungan pajaknya sudah ada, tinggal dimaksimalkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden
-
Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan