Baca 10 detik
- Pemerintah belum membahas penggantian Kepala KSP karena masih fokus pada proses penegakan hukum di Jakarta pada Selasa.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat, hingga tokoh penting negara.
- Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara bersama BSSN agar tidak disalahgunakan dan sesuai koridor hukum.
Yusril menegaskan, evaluasi diperlukan agar kewenangan penyadapan yang dimiliki institusi negara tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap tiga personel Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjadi perhatian.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan bersalah. (Antara)