- Pemerintah belum membahas penggantian Kepala KSP karena masih fokus pada proses penegakan hukum di Jakarta pada Selasa.
- Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat, hingga tokoh penting negara.
- Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara bersama BSSN agar tidak disalahgunakan dan sesuai koridor hukum.
SuaraRiau.id - Pemerintah belum membahas rencana penggantian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah saat ini masih berfokus pada proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
"Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Meski belum membahas penggantian, Yusril mengakui posisi Kepala KSP perlu diisi pejabat pengganti, setidaknya melalui penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara.
Namun, ia meminta publik menunggu perkembangan dan tindak lanjut dari pemerintah terkait persoalan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam ekspos perkara di Bareskrim Polri, para tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Selain tiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Pemerintah Evaluasi Kewenangan Penyadapan
Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama sejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang memiliki kewenangan menggunakan alat penyadapan secara sah.
Menurut Yusril, sejumlah lembaga memang memiliki kewenangan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.