Menko Yusril Tanggapi Vonis Bebas Khariq Anhar dkk

Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Eko Faizin
Senin, 09 Maret 2026 | 14:19 WIB
Menko Yusril Tanggapi Vonis Bebas Khariq Anhar dkk
Mahasiswa Unri Khariq Anhar. [Ist]
Baca 10 detik
  • Mahasiswa Unri Khariq Anhar dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan.
  • Menko Yusril menegaskan vonis bebas terhadap 4 terdakwa bersifat final.
  • Jaksa penuntut umum diminta untuk memulihkan hak-hak para terdakwa.

SuaraRiau.id - Mahasiswa Unri sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein divonis bebas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan vonis bebas terhadap Khariq Anhar dan kawan-kawan (dkk) bersifat final.

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," ucap Menko Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (7/3/2026).

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terhadap putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun oleh jaksa penuntut umum, termasuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menuturkan dalam KUHAP lama, sebenarnya hal tersebut sudah diatur, namun dalam praktiknya jaksa menciptakan teori bahwa putusan bebas terbagi dua, yakni bebas murni dan bebas tidak murni.

Apabila putusan bebas itu tidak murni, kata dia, maka jaksa bisa mengajukan kasasi. Namun yang dipermasalahkan, dirinya menuturkan selama ini kriteria bebas murni atau tidak tersebut tidak begitu jelas.

"Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata Yusril.

Adapun keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Khariq Anhar dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian ke pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini