- Advokat bernama Ikhsan melaporkan kreator YouTube Herri Pras ke Polda Riau pada Selasa, 3 November 2026.
- Laporan tersebut dibuat karena Herri Pras diduga menghina Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat melalui konten videonya.
- Pelapor menggunakan Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kebencian terhadap agama.
SuaraRiau.id - Konten kreator YouTube Herri Pras dilaporkan ke Polda Riau terkait sejumlah pernyataannya terhadap dua pendakwah nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Laporan tersebut dibuat seorang advokat bernama Ikhsan pada Selasa (3/11/2026). Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/0277/XI/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Berdasarkan dokumen STPL, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur perbuatan yang mengandung permusuhan atau kebencian terhadap agama atau kepercayaan.
Persoalan ini bermula dari sejumlah video yang diunggah Herri Pras melalui kanal YouTube miliknya. Dalam konten yang dipersoalkan, Herri Pras diduga menyebut UAS dan UAH dengan sejumlah istilah kontroversial, di antaranya "penipu", "ulama munafik", hingga "setan yang bisu".
Pernyataan tersebut kemudian menuai kontroversi dan menjadi perbincangan di media sosial.
Ikhsan mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus disertai tanggung jawab hukum serta mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kepada tokoh agama. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Ketika suatu pernyataan diduga mengandung permusuhan atau kebencian atas dasar agama, tentu perlu dilakukan pengujian melalui mekanisme hukum," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.
Menurut Ikhsan, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat antara kreator konten dan tokoh agama.
Ia menyoroti potensi dampak pernyataan yang disampaikan melalui media elektronik karena dapat menjangkau masyarakat luas.
Ikhsan juga mengingatkan agar kebebasan berbicara tidak digunakan tanpa mempertimbangkan dampak dari pernyataan yang disampaikan.
"Jangan sampai kebebasan berbicara justru digunakan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Ucapan yang provokatif dapat memancing kemarahan banyak orang. Karena itu, jalur hukum harus menjadi pilihan, bukan tindakan main hakim sendiri," katanya.
Dalam laporan tersebut, Ikhsan memilih menggunakan Pasal 300 KUHP, bukan pasal pencemaran nama baik.
Menurutnya, substansi pernyataan dan konteks keagamaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa oleh penyidik. Meski demikian, pemenuhan unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ikhsan menegaskan, laporan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap ulama. Ia meminta aparat penegak hukum menguji apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana atau tidak.