- Anggota Polri aktif berinisial WP diduga membunuh ibu kandungnya di Kabupaten Siak pada Selasa, 27 Oktober 2026.
- Polres Siak berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Sungai Apit beserta sejumlah barang bukti berupa pisau dan perhiasan.
- Terduga pelaku yang sedang menjalani rawat jalan kondisi psikis kini dibawa untuk menjalani observasi kejiwaan lanjutan.
Ditangkap di Kawasan Sungai Apit
Setelah melakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Petugas kemudian mengamankan WP sekitar pukul 07.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyelidikan awal, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti itu meliputi dua pisau yang dilaporkan memiliki bercak darah, sebuah tas ransel hitam, tas tangan bermerek Aidebam, serta gelang dan sepasang anting emas milik korban.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengautopsi jenazah korban, dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
WP Jalani Observasi Kejiwaan
Setelah diamankan, WP dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penanganan yang perlu dilakukan secara profesional untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi yang bersangkutan.
Meski WP disebut menjalani rawat jalan sebelum kejadian, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kondisi psikisnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hubungan antara kondisi medis dan peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan serta keterangan ahli yang relevan.
Di sisi lain, status WP sebagai anggota Polri aktif menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemantauan kesehatan personel yang menjalani perawatan psikis, termasuk penilaian kesiapan bertugas apabila diperlukan.
Hingga kini, belum tersedia keterangan terperinci mengenai hasil evaluasi kedinasan WP selama menjalani rawat jalan maupun hasil observasi kejiwaan setelah penangkapan.
Polisi menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Penyidik masih mendalami kronologi, motif, serta bukti-bukti untuk mengungkap secara utuh kematian ibu kandung terduga pelaku, F.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan dan proses hukum terhadap WP akan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.