- Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan 49 tersangka dari 45 perkara karhutla dengan luas area terbakar mencapai 2.958,04 hektare hingga 7 September 2026.
- Kasus karhutla terbanyak ditangani di wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis dengan proses hukum yang melibatkan tahap penyidikan hingga pelimpahan kepada jaksa penuntut umum.
- Polda Riau menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan beriringan dengan upaya pencegahan berupa patroli serta imbauan larangan membakar lahan.
"Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.
Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut.
Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
"Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," tegas Ade.