- Prof Dr Eman Suparman menyatakan eksekusi lahan PT BSU oleh PN Muara Bulian pada Jumat, 28 Agustus 2026 tidak bisa dilakukan karena putusan MA tidak rinci dan berada di luar yurisdiksi.
- Putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025 memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
- Kuasa hukum PT BSU Wajdi menilai majelis hakim agung mengabaikan hukum positif terkait pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hak ulayat.
"Dia tidak punya legal standing, tidak punya hak untuk menggugat. Dia yang paling vokal kabarnya. Tidak boleh, harus Suku Anak Dalam (bukan orang luar)," ungkapnya.
Sidang Perlawanan Eksekusi di PN Muara Bulian, Batang Hari, Jambi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Farah Erifa Roni, SH, dengan hakim anggota Rizky Amalia, SH, MH, dan Cakra Budi Prasetyo, SH, MH.
Selain Prof Eman, pihak Pelawan yang diwakili oleh kuasa hukum, Wajdi, SH, menghadirkan ahli agrarian, Dr Iing R Sodikin Arifin, SH, CN, MH, M.Kn, dan ahli Geodesi Dr Lalu Akhmad Farhan.
Ahli Agraria, Dr Iing Sodikin Arifin mengatakan, saat ini tanah ulayat adat harus mendapat pengukuhan dan pengesahan dari negara, karena itulah hukum positifnya.
Selain itu, tanah sudah memiliki hak, tidak boleh dilekatkan dengan hak lainnya di atas objek yang sama.
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan tanah milik negara yang dilakukan pelepasannya dari peruntukan Kawasan sebelumnya.
Demikian juga jika tanah ulayat ingin dijadikan HGU harus dilepaskan oleh ninik mamak, seperti di Minangkabau, Sumatera Barat, kepada negara barulah terbit haknya.
"Tidak bisa ada hak di atas hak yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada boleh ada hak ulayat di atas tanah negara dalam bentuk HGU," tegasnya.
Sidang perlawanan atas eksekusi lahan perkebunanan PT BSU ini berdasarkan putusan Kasasi MA Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025, diputus oleh Prof Dr H Hamdi, SH, MHum, sebagai Ketua Majelis, Dr Rahmi Mulyati, SH, MH, dan Dr Lucas Prakoso, SH, MHum, sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan pengembalian tanah ulayat seluas 1.329,31 hektare kepada Suku Anak Dalam.
Sementara itu, kuasa hukum PT BSU, Wajdi, SH, mengatakan ada kesalahan pertimbangan Mahkamah Agung terkait hak ulayat dan masyarakat adat itu sudah ada hukum positif seperti diatur dalam Putusan MK Nomor 35 tahun 2012.
Ditindaklanjuti dengan Permendagi Nomor 52 tahun 2014.
"Keduanya menuntut adanya pengakuan dari negara. Jadi seperti disampaikan oleh Ahli, keberadaan masyarakat adat itu tidak serta-merta hanya didasarkan pada pengakuan sepihak," kata Wajdi.
Ia menegaskan, mesti ada pengakuan dari negara. Itulah yang diilustrasikan oleh Ahli dalam sidang perlawanan eksekusi.
Jadi suatu badan hukum, seperti Muhammadiyah, itu harus berbadan hukum setelah ada pengakuan dari negara.