Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Eko Faizin
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03 WIB
Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menolak memberikan tanggapan kepada awak media di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • KPK menyatakan Raja Juli belum sepenuhnya mengembalikan uang amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
  • Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh KPK pada tanggal 1 Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni belum sepenuhnya mengembalikan uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Namun, Menhut Raja Juli Antoni enggan berbicara menanggapi polemik tersebut saat ditanya awak media usai mengikuti rapat soal konflik agraria di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

"Kita ngomongin reforma agraria hari ini," katanya.

Setelah menyampaikan itu, dia pun lanjut berjalan menuju mobil dinasnya dan enggan berkomentar seraya menunjukkan gestur tangan penolakan.

Raja Juli kemudian langsung masuk ke mobil dinasnya tanpa berbicara lebih lanjut kepada awak media.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini