- Media sosial dihebohkan narasi pengendara sepeda motor berban gundul dikenai sanksi penjara satu bulan atau denda Rp250 ribu.
- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut tidak benar karena Pasal 278 UU LLAJ berlaku untuk kendaraan roda empat.
- Hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim sanksi tilang bagi pengendara motor berban gundul adalah berita bohong atau hoaks.
Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, isi pasal yang dikutip tidak sesuai dengan narasi yang disampaikan.
Pasal 278 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3). Ketentuan tersebut tidak mengatur sepeda motor maupun penggunaan ban gundul.
Sementara itu, Pasal 48 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Adapun Pasal 48 ayat (2) menjelaskan bahwa persyaratan teknis tersebut meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
Pasal tersebut tidak secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.
Dengan demikian, klaim bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul otomatis dikenai pidana satu bulan atau denda Rp250 ribu tidak benar. (Antara)