CEK FAKTA: Ammar Zoni Akhirnya Dibebaskan Presiden Prabowo, Benarkah?

Lantas, benarkah Ammar Zoni dibebaskan Presiden Prabowo?

Eko Faizin
Kamis, 13 November 2025 | 15:01 WIB
CEK FAKTA: Ammar Zoni Akhirnya Dibebaskan Presiden Prabowo, Benarkah?
CEK FAKTA: Ammar Zoni Akhirnya Dibebaskan Presiden Prabowo, Benarkah? [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Beredar kabar Ammar Zoni dibebaskan Presiden Prabowo.
  • Narasi tersebut diunggah oleh sebuah akun Facebook.
  • Berdasarkan penelusuran, informasi ini tidaklah benar.

SuaraRiau.id - Beredar kabar yang menyebut artis Ammar Zoni dibebaskan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Narasi tersebut dibagikan dalam sebuah unggahan video di Facebook.

Dalam video tersebut ditampilkan foto Ammar Zoni bersama Raffi Ahmad dan Presiden Prabowo, disertai klaim bahwa Ammar Zoni dibebaskan berkat doa netizen dan bantuan Hotman Paris.

Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya beberapa kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pada Kamis (16/10/2025) dipindahkan dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan.

Hoaks Ammar Zoni dibebaskan Presiden Prabowo. [Ist]
Hoaks Ammar Zoni dibebaskan Presiden Prabowo. [Ist]

Adapun narasi yang dibagikan dalam unggahan sebagai berikut:

"AMMAR ZONI AKHIRNYA BEBAS

BERKAT DOA NETIZEN AKHIRNYA AMMAR ZONI LANGSUNG DIBEBASKAN OLEH PRESIDEN PRABOWO"

Video tersebut juga diberi narasi:

"Berkat pembelaan Ammar Zoni serta bantuan Hotman Paris akhirnya dia langsung dibebaskan oleh presiden Prabowo Subianto"

Lantas, benarkah Ammar Zoni dibebaskan Presiden Prabowo?

PENJELASAN:

Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidaklah benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Ammar Zoni dan beberapa rekannya melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan perbuatan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa Ammar Zoni telah dibebaskan.

Dengan demikian, kabar yang menyatakan Ammar Zoni telah dibebaskan merupakan informasi tidak benar alias hoaks. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini