- Bid Propam Polda Riau memeriksa sembilan saksi di Rupat Utara pada 21 Juli 2026 terkait dugaan kekerasan oleh oknum polisi.
- Pemeriksaan tersebut menyelidiki dugaan pemukulan, pengeroyokan, dan penembakan yang melibatkan anggota Polsek Rupat Utara pada 24 Juni 2026.
- Koalisi MELAWAN mendesak Propam untuk mengusut tuntas seluruh personel kepolisian yang terlibat dan tidak hanya fokus pada satu orang.
"Kami sudah masukkan suratnya. Surat resmi itu sebagai tanggapan atas SP2HL dari Bidpropam," ujar Kordinator Divisi Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Tri Ananda Manalu.
Koalisi kembali terus mempertanyakan status empat personel lainnya, di luar Ipda ES, termasuk Brigadir J, dua anggota Reskrim, dan seorang petugas piket yang disebut korban turut melakukan kekerasan.
Menurut Wira, sebelumnya terdapat perbedaan dengan SP2HL yang diterima tim hukum.
Polda Riau dan Polres Bengkalis pernah menegaskan, bahwa para pelaku sudah diproses dan ditempatkan di Polres Bengkalis.
Namun faktanya di lapangan tim hukum koalisi menemukan Brigadir J dan yang lainnya terlihat masih bebas beraktifitas di Mapolsek Rupat Utara.
Karena itu, Propam diminta menjelaskan yang sebenarnya jumlah personil yang telah diperiksa, status masing-masing, serta apakah personel selain Ipda ES pernah menjalani penempatan khusus.