- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Riau tanpa harus memakai KTP.
- Kebijakan itu menjadi stimulus pemilik kendaraan yang selama ini menunggak.
- Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP berlaku di semua Samsat Riau.
SuaraRiau.id - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau sekarang tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak karena alasan dokumen tidak lengkap.
"Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Sementara Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Samsat nasional di Semarang.
Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang berpindah tangan namun belum dilakukan proses Balik Nama (BBN), sehingga identitasnya masih tertahan pada pemilik lama.
"Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka," ujar Jeki.
Dirlantas menegaskan, kelonggaran ini memiliki batas waktu. Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses Balik Nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan di tahun berikutnya.
"Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," tegasnya.
Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik, berlaku di seluruh layanan Samsat di Riau, meliputi kantor Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemprov Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja Riau ditandai penandatanganan kesepakatan pada Senin (11/5/2026).