Baca 10 detik
- Dua tersangka penyerangan terhadap sejumlah karyawan PT SBP Inhu ditangkap.
- Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, salah satunya sempat melarikan diri.
- Polres Indragiri Hulu kini tengah mengejar pelaku penganiayaan dan penembakan lain.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.