- Warga Pekanbaru mengaku menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang.
- Dalam kesaksiannya, korban menyebut insiden terjadi di Jalan Diponegoro.
- Korban diduga mengalami tindak kekerasan oleh kelompok tak dikenal tersebut.
SuaraRiau.id - Seorang pemuda bernama M Aditya Irawan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Kasus tersebut menjadi pembahasan di media sosial.
Kasus penganiayaan ini mencuat setelah keluarga korban, Novi Irawan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 10 Mei 2026.
Dalam kronologi yang tertuang di laporan polisi, pelapor mengaku mendapat kabar bahwa anaknya berada di Rumah Sakit Bhayangkara pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Selanjutnya saya langsung ke rumah sakit. Setelah sampai saya menanyakan kepada anak saya kenapa bisa masuk rumah sakit," demikian kutipan dalam laporan tersebut.
Korban menjelaskan dirinya sempat dikejar segerombolan orang yang menggunakan sepeda motor.
Saat itu, korban juga tengah mengendarai motor sebelum akhirnya terjatuh usai menabrak kendaraan milik salah satu orang yang mengejarnya.
Setelah terjatuh, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok tersebut.
"Yang menyebabkan anak saya terjatuh dan ia mengatakan juga diinjak-injak dan dipukul menggunakan double stick," tertulis dalam uraian laporan polisi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan tangkap-lepas terhadap terduga pelaku begal.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukan dilepas, LP sudah diterima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (19/5/2026) malam.
AKP Anggi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang yang disebut oleh pihak pelapor sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan alat bukti maupun petunjuk yang cukup kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
"Empat orang yang disebut pihak pelapor sebagai pelaku sudah diperiksa. Namun belum ada bukti atau petunjuk yang menguatkan bahwa mereka memang pelaku," sebut Anggi.
Kasatreskrim menuturkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, keluarga dari keempat orang tersebut turut memantau jalannya proses hukum yang dilakukan penyidik.