Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Eko Faizin
Kamis, 30 April 2026 | 15:48 WIB
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
Ilustrasi KPK. [Dok. Suara.com]
Baca 10 detik
  • KPK mengagendakan memeriksa eks direktur Bukaka pada kasus Flyover Simpang SKA.
  • Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
  • Saksi Sofiah Balfas sempat terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai saksi penyidikan kasus korupsi dalam pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta  Pekanbaru.

Sofiah Balfas sempat terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Syekh Mohammed bin Zayed atau Jakarta-Cikampek II Elevated.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama SB selaku mantan Direktur Bukaka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi lainnya, yakni VYD selaku Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abadi, HK selaku Direktur PT Sekasa Inti Pratama, ZN selaku Direktur PT Bibis Margaraya, serta AH selaku pegawai Bukaka.

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Para tersangka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan PUPR-PKPP Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini