- KPK mempanggil direksi Plato Isoiki dan eks Kacab Yodya Karya Pekanbaru.
- Pemeriksaan itu terkait kasus flover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.
- Dua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor BPK Perwakilan Riau.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap baru.
Lembaga antirasuah tersebut memanggil direksi PT Plato Isoiki dan mantan kepala cabang pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru.
"Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Budi menjelaskan, bahwa dua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flover Simpang SKA (Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta) di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.