KPK Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Eko Faizin
Senin, 20 April 2026 | 13:05 WIB
KPK Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru
KPK Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru [kpk.go.id]
Baca 10 detik
  • KPK mempanggil direksi Plato Isoiki dan eks Kacab Yodya Karya Pekanbaru.
  • Pemeriksaan itu terkait kasus flover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.
  • Dua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor BPK Perwakilan Riau.

SuaraRiau.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Flyover Simpang SKA yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap baru.

Lembaga antirasuah tersebut memanggil direksi PT Plato Isoiki dan mantan kepala cabang pada PT Yodya Karya (Persero) Pekanbaru.

"Pemeriksaan atas nama KH selaku Direktur PT Plato Isoiki, dan NR selaku Kepala Cabang PT Yodya Karya Pekanbaru periode 2015-2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).

Budi menjelaskan, bahwa dua saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flover Simpang SKA (Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta) di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2018.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini