Baca 10 detik
- Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid kembali digelar.
- Majelis hakim kali ini menghadirkan saksi Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
- Dalam kesaksiannya, Ferry mengaku tak ada perintah pengumpulan dana dari Wahid.
Ketika didalami alasan mengapa dirinya tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Abdul Wahid, Ferry beralasan bahwa posisinya sebagai "staf kecil" membuatnya tidak mungkin mempertanyakan hal tersebut kepada seorang gubernur.
Namun, pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Kemal Shahab.
Ia mengingatkan bahwa Ferry bukanlah staf biasa, melainkan pejabat eselon III yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pemerintahan.
"Saudara ini pejabat eselon III, bukan staf kecil," tegas Kemal di ruang sidang.