Mata Elang Berulah Kembali, Kini Viral Lagi Keroyok Warga Pekanbaru

AKP Anggi menjelaskan, dalam kasus terbaru ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku.

Eko Faizin
Senin, 27 April 2026 | 10:18 WIB
Mata Elang Berulah Kembali, Kini Viral Lagi Keroyok Warga Pekanbaru
Ilustrasi debt collector. [Ist]
Baca 10 detik
  • Kelompok mata elang Kuda Hitam kembali membuat gaduh Pekanbaru.
  • Pada 2025, kelompok tersebut membuat kerusuhan di Mapolsek Bukitraya.
  • Terbaru, mereka diduga merampas kendaraan dan mengeroyok warga.

SuaraRiau.id - Kelompok debt collector atau yang dikenal dengan mata elang (matel) kembali membuat gaduh di Kota Pekanbaru usai menganiaya seorang warga.

Kelompok yang dikenal dengan sebutan Matel Kuda Hitam itu sebelumnya diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa, termasuk kericuhan yang sempat viral di wilayah Bukitraya tahun 2025 lalu.

"Kelompok matel ini sama dengan penyerangan yang terjadi di Bukitraya beberapa waktu lalu, yang juga sempat viral di media sosial. Bahkan, ada banyak kejadian lain yang melibatkan kelompok Matel Kuda Hitam, termasuk kericuhan di dalam Mapolsek Bukitraya," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com.

Kelompok matel tersebut melakukan perampasan kendaraan disertai pengeroyokan yang menimbulkan korban luka. Parahnya, korban bukan pemilik kendaraan, melainkan saudaranya.

AKP Anggi menjelaskan, dalam kasus terbaru ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya terlibat dalam aksi pengeroyokan, sementara yang lainnya berperan dalam perampasan kendaraan.

"Yang kami amankan ini 4 orang, dengan peran berbeda pelaku pengeroyokan dan pelaku perampasan. Semuanya merupakan warga sipil," ungkapnya.

Mobil yang menjadi objek perampasan merupakan Toyota Fortuner milik korban. Namun saat kejadian, yang menjadi korban kekerasan justru adalah saudara dari pemilik kendaraan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan terkait legalitas penarikan kendaraan.

Para pelaku hanya dapat menunjukkan surat kuasa dalam bentuk soft copy, tanpa bukti fisik yang sah.

"Untuk kelengkapan administrasi, mereka hanya menunjukkan surat kuasa dalam bentuk soft copy dan belum ada bukti fisik. Ini tentu menjadi perhatian kami dalam proses hukum," tegas Anggi.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Dua orang diamankan di sekitar wilayah Bukitraya, satu orang di Jalan Sigunggung, dan satu lainnya di Jalan Garuda Sakti. Penangkapan berlangsung dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, para pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara mematikan nomor telepon mereka guna menghindari pelacakan aparat.

"Semuanya mencoba mematikan nomor telepon karena ingin melakukan pelarian. Namun berkat upaya tim, para pelaku berhasil kami amankan," tegas Anggi.

Polisi kini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya, termasuk aksi perampasan mobil Avanza yang terjadi tiga bulan lalu dan diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini