Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru

Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

Eko Faizin
Minggu, 26 April 2026 | 14:45 WIB
Kronologi Debt Collector Keroyok Warga di Kedai Kopi Pekanbaru
Ilustrasi Debt Collector. [Dok. ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Aksi premanisme berkedok debt collector kembali terjadi di Pekanbaru.
  • Gerombolan penagih utang ini melakukan pengeroyokan dan pemerasan.
  • Polisi akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku utama.

SuaraRiau.id - Aksi premanisme berkedok debt collector atau jasa penagih utang kembali terjadi di Pekanbaru hingga korban mengalami luka-luka.

Kasus yang viral tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (25/4/2026).

Selang beberapa saat, Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru membekuk gerombolan debt collector yang melakukan pengeroyokan dan pemerasan.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut" ujar Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (26/4/2026).

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aksi brutal sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

"Modusnya adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penarikan," sebut Hasyim.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku utama yang masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS.  Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.

Peristiwa bermula saat korban yang merupakan debitur tengah berkendara, kemudian dihentikan secara paksa oleh sekelompok pelaku.

Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tanpa prosedur resmi, pelaku langsung menguasai kendaraan milik korban.

Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang.

Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.

Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, para pelaku justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan.

"Kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," ungkap Hasyim.

Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pengembangan kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini