- Bea Cukai Batam, Kepri menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone.
- Sebagian besar di antaranya merupakan produk Hp iPhone keluaran terbaru.
- Ratusan ponsel tersebut diselundupkan dengan tujuan Tanjung Buton, Siak.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
BC Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Agung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat," katanya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan guna mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (Antara)