Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau

Bupati Afni mengungkapkan jika penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN.

Eko Faizin
Sabtu, 11 April 2026 | 09:38 WIB
Pemkab Siak WFH Setiap Rabu, Beda dengan 'Perintah' Mendagri dan Pemprov Riau
Bupati Siak Afni Zulkifli. [Facebook Afni Z]
Baca 10 detik
  • Pemkab Siak memberlakukan WFH bagi ASN setiap hari Rabu dalam sepekan.
  • Bupati Siak Afni mengungkapkan kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi daerah.
  • Sesuai surat edaran Mendagri dan Pemprov Riau, WFH dilakukan setiap hari Jumat.

SuaraRiau.id - Pemkab Siak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN satu hari dalam sepekan, setiap Rabu.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan bahwa penetapan hari WFH ASN di daerah disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

"Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita uji coba WFH ditetapkan Rabu ini. Kebijakan WFH atau WFA oleh pusat satu hari selama sepekan, namun untuk daerah harinya bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya, Rabu (8/4/2026).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja ASN pemerintah daerah melalui WFH setiap hari Jumat.

Pemprov Riau memberlakukan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap Jumat yang tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang diteken Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

Sementara, kebijakan WFH setiap Rabu yang dilakukan Pemkab Siak ditetapkan sesuai edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275/2026.

Bupati Afni mengungkapkan jika penerapan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dan non-ASN dalam memenuhi target kinerja, kehadiran, serta disiplin kerja, dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

"WFH ini langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta merubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor Work From Office (WFO) kini pemerintah mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bekerja di mana saja, dalam mendukung SPBE," tegasnya.

Menurut Afni, pelaksanaan WFH dilakukan melalui penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah maupun individu ASN dan non-ASN.

Bupati juga memastikan, seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik esensial tetap beroperasi optimal, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pelayanan kependudukan, perizinan, kecamatan, kelurahan hingga pemerintahan kampung.

"Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," tegas Afni.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur kerja ASN pemerintah daerah melalui WFO dan WFH setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini