Baca 10 detik
- KPK mengungkap fakta baru terkait peran ajudan Abdul Wahid, Marjani yang kini ditahan.
- Marjani disebut menjadi perantara pengumpulan uang dari masing-masing kepala UPT.
- KPK juga menyebut jika kebutuhan pribadi Abdul Wahid turut difasilitasi melalui Marjani.
Dengan berbagai temuan tersebut, KPK menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur keterlibatan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, penetapan sebagai tersangka terhadap Marjani dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam perbuatan tersebut," tegas Achmad.