Kronologi 'Deal-dealan' Kasus Narkoba Berujung 7 Polisi Pekanbaru Dihukum Patsus

Freddy mengungkapkan, informasi yang diterima GRANAT berasal dari salah seorang yang dilepaskan berinisial WC.

Eko Faizin
Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:19 WIB
Kronologi 'Deal-dealan' Kasus Narkoba Berujung 7 Polisi Pekanbaru Dihukum Patsus
Ilustrasi uang hasil suap. [Unslash]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 7 oknum polisi Polresta Pekanbaru menjalani patsus imbas dugaan suap kasus narkoba.
  • Ketujuh polisi tersebut di antaranya Kasatnarkoba, perwira dan penyidik Satresnarkoba Pekanbaru.
  • Kasus dugaan suap tersebut menjadi sorotan bermula dari perbincangan di media sosial TikTok.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun GRANAT, kasus ini bermula dari transaksi narkotika yang melibatkan beberapa pihak. Dua orang berinisial AF dan AN disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL.

Sementara itu, seorang berinisial WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa TR sempat berada dalam kondisi dipengaruhi narkotika sebelum menyerahkan barang tersebut kepada WC. Selanjutnya, barang itu diduga diteruskan kepada AF dan AN.

Tak lama setelah proses penyerahan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam. Dalam operasi tersebut, dua orang langsung diamankan di tempat kejadian.

Sementara itu, tiga orang lainnya yakni WC, TR, dan seorang rekan mereka turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, hanya dua orang yang akhirnya ditahan. Tiga orang lainnya dilepaskan, yang kemudian memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk GRANAT.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pemilik barang justru dilepaskan, sementara dua orang yang hanya berperan sebagai kurir yang diminta mengantar barang justru ditahan," ujar Freddy.

Ia menegaskan, apabila proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan, maka seluruh pihak yang sempat diamankan harus diproses dengan standar yang sama.

"Jika memang unsur pidana terpenuhi, silakan proses hukum dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat. Jangan tebang pilih. Namun jika tidak cukup bukti, maka seharusnya proses hukum dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini