- Disnakertrans Riau resmi membuka Posko Pengaduan THR.
- Posko tersebut beroperasi selama periode menjelang Lebaran.
- Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja.
SuaraRiau.id - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan, pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai dan akan beroperasi selama periode menjelang Lebaran.
"Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret," ujarnya, Jumat (20/02/2026).
Roni menyampaikan, ketentuan batas akhir pembayaran THR tersebut merujuk pada instruksi dari pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajibannya sebelum hari raya.
Dengan demikian, para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan lebih tenang. Posko itu menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Menurutnya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
"Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Idul Fitri," jelasnya.
Roni mengatakan menegaskan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret.
"Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret," terangnya.
Roni menuturkan, kewajiban itu berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Dia juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.
"Kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," tegas Roni.