- Bank Indonesia membuka layanan menukar uang baru di momen Lebaran.
- Adapun cara tukar uang baru bisa diakses online melalui aplikasi PINTAR BI.
- Masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
SuaraRiau.id - Banyak orang yang memanfaatkan uang baru sebagai 'tunjangan hari raya (THR)' untuk anak, keponakan atau anggota keluarga lainnya saat Idul Fitri.
Nah, pada tahun ini, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran.
Masyarakat bisa memesan penukaran uang secara online tanpa perlu antre lama di lokasi kas keliling melalui aplikasi PINTAR (Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di pintar.bi.go.id.
Sistem baru BI ini dirancang agar penukaran lebih tertib, efisien, serta merata di seluruh wilayah Indonesia. Pertama, masyarakat perlu membuka laman pintar.bi.go.id dan masuk sesuai arahan.
Karena trafik situs biasanya tinggi saat dibuka, pengguna mungkin harus menunggu di ruang antrean (waiting room) virtual sebelum dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Setelah itu, langkah utama adalah memilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling, kemudian menentukan lokasi Kas Keliling BI dan jadwal menukarnya sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, masyarakat diminta memasukkan data diri lengkap seperti NIK sesuai KTP, nama, nomor telepon aktif, dan email. Pada tahap ini, peserta memilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar.
Setelah semua data terisi, peserta akan mendapatkan bukti pemesanan (misalnya bukti digital atau e-ticket) yang wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Tanpa bukti ini atau identitas asli, proses penukaran tidak dapat dilakukan.
Jadwal penukaran dan kuota
Bank Indonesia menetapkan skema jadwal penukaran uang baru secara berjenjang mengikuti wilayah. Untuk periode pertama, pemesanan sudah dibuka sejak 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Pulau Jawa dan 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Setelah pemesanan, penukaran uang secara fisik di lokasi kas keliling BI akan berlangsung pada 18–27 Februari 2026.
Selain program kas keliling, di beberapa kota besar seperti Jakarta ada layanan penukaran terpadu khusus pada tanggal yang berbeda.
Perlu diingat bahwa pemesanan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum jadwal penukaran yang diinginkan.
Jika kuota untuk jadwal tertentu sudah penuh, masyarakat diminta memilih jadwal atau lokasi lain yang masih tersedia.
Batas maksimal jumlah penukaran
Bank Indonesia menetapkan aturan tentang batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukar oleh satu orang. Total maksimal penukaran per paket bagi setiap individu adalah sekitar Rp 5.300.000.
Jumlah ini terdiri dari gabungan pecahan uang kertas seperti pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, serta pecahan kecil seperti Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Sebagai ilustrasi batasannya:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar
- Rp20.000 maksimal 50 lembar
- Rp10.000 maksimal 100 lembar
- Rp5.000 maksimal 100 lembar
- Rp2.000 maksimal 100 lembar
- Rp1.000 maksimal 100 lembar
Masyarakat dapat memilih kombinasi pecahan sesuai kebutuhan selama tidak melebihi total maksimal nominal tersebut.