- Polres Dumai meringkus dua pelaku penikaman berinisial Dau dan W di Kabupaten Siak pada Rabu, 30 September 2026.
- Korban JHH mengalami delapan luka tusuk di warung bakso akibat diserang secara spontan oleh pelaku karena sakit hati.
- Kedua pelaku dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun lama.
SuaraRiau.id - Polres Dumai mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di sebuah warung bakso hingga viral pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.
Akibatnya, korban JHH mengalami delapan luka tusukan pisau dan obeng dari dua pelaku ini dimuka umum, dan mengakibatkan luka berat di bagian pinggang.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan bahwa pihaknya meringkus dua pelaku berinisial Dau (23) dan W (26) warga Kecamatan Dumai Selatan di Kabupaten Siak.
"Pelaku sempat kabur ke Kecamatan Rupat Bengkalis, dan akhirnya kami tangkap di Kabupaten Siak. Korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan, luka tusukan pada bagian bahu akibat benda diduga obeng, serta memar pada bagian wajah sebelah kiri," katanya, Rabu (30/9/2026).
Putu menjelaskan bahwa awal peristiwa terjadi ketika korban bersama temannya RK sedang duduk di lapak kopi di Jalan Jenderal Sudirman.
Korban lalu melihat aksi dua orang lelaki tidak dikenal melintas dengan sepeda motor dengan menggeber suara knalpot ke arah korban sambil berkata "Anjai".
Sempat beberapa kali kedua orang ini melintas di lokasi korban duduk, dan tidak lama berselang, sekitar empat orang dengan dua sepeda motor menghampiri JHH dan RK.
Salah seorang dari kelompok pemotor ini kemudian berbicara menantang dengan korban, sebelum pelaku menendang ke arah wajah korban hingga terjatuh.
Melihat seorang pelaku membawa pisau dapur, dan karena merasa terancam, korban kemudian berlari kedalam warung bakso, namun disusul dikejar oleh dua orang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng.
Saat berada di dalam warung, korban kemudian ditusuk oleh dua orang yang mengenakan jjaket berwarna merah dan kuning. Akibat serangan itu, JHH terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah.
Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK dan seorang warga lainnya. Sedangkan dua pelaku diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kasatreskrim menuturkan, Tim URC Raga Polres Dumai mengamankan kedua tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua buah helm, satu stel pakaian, satu sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu obeng. Sedangkan pisau dapur tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku.
"Saat beraksi pelaku mengaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba. Mereka spontan karena merasa sakit hati ditegur korban. Pengungkapan perkara ini hasil kerja penyidik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," jelas Putu.
Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dilakukan secara bersama dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Antara)