- Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional di Istana Merdeka pada Kamis, 24 September 2026.
- Pembentukan badan baru tersebut bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di berbagai wilayah.
- WALHI Riau menilai badan tersebut harus menyelesaikan akar persoalan korporasi dan penegakan hukum atas kerusakan ekosistem gambut.
SuaraRiau.id - Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pasca memimpin rapat bersama akademisi di Istana Merdeka pada Kamis (24/9/2026).
Badan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda mengatakan bahwa urgensi pembentukan badan yang mengurus ekosistem gambut dan mangrove sudah disampaikan sejak lama.
![Ilustrasi lahan yang terbakar. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/01/92023-ilustrasi-lahan-yang-terbakar.jpg)
Hal ini yang kemudian mendorong pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 2016 lalu, kemudian berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
"Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat kemudian Pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG 10 tahun yang lalu," kata Eko.
Menurutnya, jika badan baru ini tidak belajar dari badan sebelumnya, belum menyentuh akar persoalan, tidak mendorong penghentian penerbitan izin baru dan mendorong reviu izin korporasi yang melakukan perusakan di ekosistem gambut.
Eko mengungkapkan jika pembentukan BPGMN tebang pilih saat melakukan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove maka hanyalah gimik Pemerintah dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Dia menuturkan, pembentukan BPGMN menjadi bukti bahwa selama ini Prabowo telah keliru dalam menetapkan prioritas kebijakan, terutama dalam upaya perlindungan ekosistem gambut sehingga menyebabkan peningkatan luas karhutla dari tahun sebelumnya.
Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni bahwa pembentukan badan berfokus pada pencegahan karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut yaitu Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di luar capaian yang belum maksimal, alih-alih mengevaluasi dan memperkuat BRGM, Pemerintah malah membubarkan BRGM pada April 2025 lalu melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.
Ketua Dewan Daerah WALHI Riau, Jasmi juga mengingatkan BPGMN harus mampu melihat kerusakan dari hulu.
Bagaimana ekspansi korporasi berdampak atas kerusakan ekosistem gambut yang kemudian menjadi faktor dominan penyebab karhutla.
Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau dari berbagai sumber menunjukkan bahwa korporasi menguasai dan menyulap hutan gambut seluas 1,8 juta hektar atau 47,3 persen dari total gambut Riau menjadi tanaman kayu dan kelapa sawit.
Kemudian kanal yang dibangun korporasi sepanjang 34.980,78 km juga memperburuk kondisi ekosistem gambut di Riau.
"BPGMN harus menjadi awal penegakkan hukum atas kerusakan gambut dan mangrove serta menyampaikan fakta bahwa karhutla barawal dari kerusakan gambut akibat alih fungsi lahan. Sebab, bagaimana mungkin kabakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90% air. Artinya alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau," ucap Jasmi.