Baca 10 detik
- Sebanyak 27 sekuriti diamankan terkait kerusuhan di Kampar.
- Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
- Peristiwa berawal, korban yang akan memperbaiki palang rusak.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 306 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak," jelas Gian.
AKP Gian, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
"Saat ini, kesembilan tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum dan diproses lebih lanjut di Polres Kampar," tegasnya.