Polda Riau Resmi Pecat 12 Anggotanya, Berikut Daftar Namanya

Kapolda menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas.

Eko Faizin
Kamis, 29 Januari 2026 | 10:25 WIB
Polda Riau Resmi Pecat 12 Anggotanya, Berikut Daftar Namanya
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polda Riau melakukan pemecatan secara tidak hormat 12 personelnya.
  • Kapolda menyebut belasan anggota polisi itu melakukan pelanggaran berat.
  • Pemecatan merupakan bentuk punishment karena telah mencoreng citra Polri.

SuaraRiau.id - Polda Riau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 anggotanya lantaran terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolda Riau pada Kamis (29/1/2025).

"Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat," kata Irjen Herry.

Kapolda menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri.

Herry mengakui pemecatan anggota adalah keputusan yang berat, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Nama-nama personel Polda Riau yang dipecat antara lain Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea dan Aiptu Bambang Supriyanto.

Kemudian Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Kapolda Herry menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.

"Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri melalui berbagai saluran yang telah disediakan, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pemecatan 12 polisi itu merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.

"Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," terangnya.

Pandra menyampaikan pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini