- Polda Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning.
- Kegiatan itu akan berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
- Ada beberapa sasaran razia dalam operasi keselamatan tersebut.
SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Riau.
"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 kami laksanakan sebagai langkah nyata untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (2/2/2026).
Irjen Herry mengimbau seluruh pengguna jalan agar menjadikan momentum operasi ini sebagai pengingat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Teknis pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning dipimpin oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Kombes Jeki menjelaskan bahwa selama razia berlangsung, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan ke sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut dengan operasi ini. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan nyawa. Kepatuhan berlalu lintas akan berdampak langsung pada keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelasnya.
Adapun sasaran razia Keselamatan Lancang Kuning 2026, yakni:
- Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka, mengubah bentuk, atau melakukan spektek.
- Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau menggunakan spektek.
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel atau angkutan umum ilegal.
- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
- Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
- Pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Menurut Jeki, sembilan sasaran tersebut dipilih berdasarkan hasil evaluasi pelanggaran yang paling sering terjadi dan berkontribusi besar terhadap kecelakaan lalu lintas di wilayah Riau.
"Pelanggaran-pelanggaran ini terlihat sepele, namun dampaknya sangat besar. Karena itu, kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dan sadar hukum," tambahnya.
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 juga dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang Operasi Ketupat 2026, yang biasanya digelar untuk pengamanan arus mudik dan balik.
Dengan adanya operasi ini, Polda Riau berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat, serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu.