Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap

Pelaku disebut bermain ponsel saat mengendarai mobil.

Eko Faizin
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:08 WIB
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap
Wanita Tabrak Petugas Marka Jalan hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap [Pixabay]
Baca 10 detik
  • Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap pelaku tabrak lari petugas marka jalan.
  • Tersangka merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya, Pekanbaru.
  • Pelaku berdalih saat kejadian sedang video call dengan teman dan HP-nya jatuh.

SuaraRiau.id - Pelaku tabrak lari yang menewaskan petugas marka jalan, Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (28/1/2026) dini hari akhirnya ditangkap.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Bagus Wirawicaksana, mengungkap tersangka SH (28) merupakan seorang wanita diamankan di kediamannya Jalan Durian, Pekanbaru.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Durian dengan barang bukti mobil Raize dengan nopol yang tertinggal cocok dengan nopol yang tertempel di bagian belakang mobil," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/1/2026).

SH diketahui mengemudikan mobil berpelat nomor B 1557 RKM, yang sebelum kabur usai menabrak korban. Namun, nomor polisi kendaraannya yang tertinggal akhirnya mengantarkannya ke aparat.

Pelaku disebut bermain ponsel saat mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru langit, sehingga kehilangan keseimbangan berkemudi, lalu menabrak korban.

"Saat berkendara, SH melakukan VC (video call, red) dengan temannya lalu handphone tersebut jatuh. Saat meraih handphone mobil oleng dan menabrak korban," katanya.

Akibatnya, korban terseret hingga 16 meter. SH yang menyadari tabrakan tersebut lantas memilih melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Alasan pelaku tidak berhenti karena takut diamuk massa yang sudah mengejar mobilnya," terang Satrio.

AKP Satrio menegaskan, SH dijerat dengan Pasal 310 dan 312 karena menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal 310 dan 312 dalam konteks hukum lalu lintas (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang kelalaian berkendara dan tabrak lari," terangnya.

Menurut Satrio, pasal 310 (ayat 2-4) memidana kelalaian yang menyebabkan luka hingga kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 312 memidana pelaku yang sengaja tidak menolong korban atau melarikan diri, dengan penjara maksimal 3 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini