- WALHI Riau meluncurkan Tinjauan memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Materi itu menilai ada kemunduran demokrasi dengan tindak otoritarianisme dan kriminalisasi.
- Disebutkan, kondisi lingkungan hidup di Riau-Kepri didominasi ketimpangan penguasaan ruang.
SuaraRiau.id - WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul "Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran" di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).
Materi tersebut memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengalami kemunduran demokrasi dengan sejumlah tindak otoritarianisme dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, serta permasalahan lingkungan hidup Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kunjung selesai.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepri masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang sepanjang 2025.
Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis yang berulang.
Minimnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang memperlihatkan negara masih berpihak pada kepentingan investasi dibanding hak rakyat.
"Masyarakat adat sudah memiliki tanah tersebut turun temurun bahkan dari sebelum Indonesia merdeka, namun sekarang justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan," ujar Eko.
Kata dia, hal ini tentunya akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang berasal dari lahan tersebut, sehingga melahirkan kemiskinan struktural dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang akhirnya kerap berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Tidak hanya di sektor perkebunan dan kehutanan, WALHI Riau juga melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban perusahaan tambang.
Konflik di Desa Batu Ampar turut menjadi perhatian, karena lingkungan sekitarnya, seperti Sungai Reteh dan Nibul tercemar akibat aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama.
Aktivitas tambang yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga pun mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat Batu Ampar.
"Industri pertambangan di Riau sudah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Kita tidak tahu bagaimana perusahaan itu masuk, tiba-tiba lubangnya udah besar aja. Ketika masyarakat ingin mempertahankan lahannya mereka malah dikriminalisasi, ditangkap, dipenjarakan," tambahnya.
Akumulasi krisis ini berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir, karhutla, hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.
Di sisi lain, arah kebijakan energi dan kehutanan justru memperpanjang dominasi energi fosil dan membuka ruang solusi palsu atas nama transisi.
Karena itu, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan SDA melalui pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai jalan menuju keadilan ekologis.
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di bawah rezim Prabowo Gibran, khususnya di Riau dan Kepri.