Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026

Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja.

Eko Faizin
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:57 WIB
Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026
Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026 [istock]
Baca 10 detik
  • UMP dan UMK di Riau 2026 resmi ditetapkan
  • UMK tertinggi yang ditetapkan adalah Kota Dumai.
  • UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

SuaraRiau.id - Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 resmi ditetapkan Pemprov Riau.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.

"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," katanya, Selasa (23/12/2025).

Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat provinsi, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.

Roni menjelaskan, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Bengkalis sebesar Rp 4.155.317,75, Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Indragiri Hulu menetapkan UMK sebesar Rp3.988.406,31, Kuantan Singingi sebesar Rp 3.949.466,98, Kampar sebesar Rp3.898.260,70, dan Pelalawan sebesar Rp3.894.260,58.

Kemudian, UMK Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp3.819.353,01, Rokan Hilir sebesar Rp3.783.052,90, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp3.780.495,85.

Diungkapkan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

"Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Siak sebesar Rp 4.023.870,01, Pelalawan Rp 3.918.569,06, dan Bengkalis Rp 4.172.431,20," jelas Roni.

Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.

Adapun di tingkat kabupaten, Bengkalis menetapkan sebesar Rp4.164.127,86, Pelalawan Rp3.896.718,30, Indragiri Hulu Rp 4.265.600,55, dan Kampar Rp 4.149.255,46.

Sedangkan, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp4.023.870,01.

"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini