Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026

Kebijakan ini menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah pekerja.

Eko Faizin
Selasa, 23 Desember 2025 | 17:57 WIB
Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026
Dear Pekerja, Segini Besaran UMP dan UMK di Riau 2026 [istock]
Baca 10 detik
  • UMP dan UMK di Riau 2026 resmi ditetapkan
  • UMK tertinggi yang ditetapkan adalah Kota Dumai.
  • UMK Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Siak sebesar Rp4.023.870,01, serta di Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

Ditegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja," tegas Roni.

Menurutnya, dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini