SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan

Pemeriksaan itu menyusul sejumlah dokumen serta uang tunai yang disita.

Eko Faizin
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:06 WIB
SF Hariyanto Segera Diperiksa KPK Terkait Temuan Dolar saat Penggeledahan
Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • KPK akan memeriksa SF Hariyanto usai menggeledah rumahnya.
  • Pemanggilan terkait temuan sejumlah uang asing dan dokumen.
  • Pemeriksaan Plt Gubernur itu dijadwalkan dilaksanakan di Riau.

SuaraRiau.id - Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca rumah pribadi dan rumah dinasnya digeledah pada Senin 15 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan akan memanggil Plt Gubernur Riau tersebut terkait temuan-temuan saat penggeledahan.

"Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemiliknya," ujarnya kepada media, Selasa (16/12/2025).

Budi mengungkapkan KPK, pemeriksaan itu menyusul sejumlah dokumen serta uang dolar Singapura yang disita dari rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto.

Sementara ketika ditanya lokasi pemeriksaan SF Hariyanto, dia mengatakan KPK akan melihat kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

"Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa," katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 15 Desember 2025, KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, kemudian menjadi Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini