Eks Ketua Demokrat Riau Asri Auzar Ditahan Polisi, Kasus Apa?

Asri Auzar akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus lanjutannya.

Eko Faizin
Senin, 10 November 2025 | 19:22 WIB
Eks Ketua Demokrat Riau Asri Auzar Ditahan Polisi, Kasus Apa?
Eks Ketua Partai Demokrat Riau, Asri Auzar. [Dok Demokrat Riau]
Baca 10 detik
  • Sosok Asri Auzar ditahan Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).
  • Dia merupakan mantan anggota DPRD dan eks Ketua Demokrat Riau.
  • Asri Auzar dilaporkan seorang warga terkait kasus penggelapan.

SuaraRiau.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Minggu (9/11/2025).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra membenarkan soal penahanan politisi senior tersebut.

"Iya benar, ditahan," singkat Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Asri Auzar akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penanganan kasus lanjutannya. Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Berkasnya sudah P-21, jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah," tegas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.

Eks Ketua Partai Demokrat Riau kelahiran 8 November 1966 itu ditahan terkait dugaan kasus penggelapan barang yang tidak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Kasus tersebut terungkap dari laporan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru sejak 6 September 2023.

Vincent menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima. Akibat perbuatan itu, dia mengaku dirugikan Rp187.500.000.

Vincent meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah.

Asri Auzar disangkakan pasal 385 KUHPidana. Di mana pasal itu tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, yang di dalam pasal itu antara lain menjual, menyewakan, menggadai, menukar atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi.

Di dalam pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun. Status tersangka disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 lalu.

Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan politisi partai PKB ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini