Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan.

Eko Faizin
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
Ilustrasi hutan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang wanita GRS ditangkap terkait dugaan pembukaan lahan
  • Lahan yang dibuka di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Bengkalis
  • Selain GRS, ada empat orang lain yang ditangkap

SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial GRS (55) diamankan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dugaan kasus pembukaan lahan 13 hektare tanpa izin di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan jika penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah mendapatkan informasi awal adanya aktivitas pembersihan lahan dalam kawasan hutan yang disewakan oleh pemilik kepada pihak penyewa alat berat.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, seorang petani yang berdomisili di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).

Saat tim tiba di lokasi, dua unit alat berat ditemukan tengah beroperasi membersihkan lahan. Empat orang pekerja operator serta dua pembantu langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Akhirnya diperoleh keterangan GRS menyewa alat berat tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektare untuk lahan seluas sekitar 13 hektare yang berada di dalam kawasan hutan.

"Kami memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa," tegas Nasruddin.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus dari undang-undang berbeda. Pertama Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e UU no. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.

AKBP Nasruddin menilai bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

"Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi," tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini