- Polisi mengamankan tiga orang pelaku penculikan seorang pria di Riau
- Korban sempat mengalami kekerasan dibawa ke arah Jambi
- Motifnya karena dendam persoalan bisnis rokok ilegal
SuaraRiau.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pelaku penculikan seorang pria bernama Eduard Buulolo (28) di Rest area Tol Pekanbaru-Dumai pada 16 September 2025.
Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor menyatakan lima pelaku terlibat dalam aksi ini, 3 di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Buulolo, M Tarmizi, dan Aliran Hati Laia, sedangkan dua lainnya yakni Jon dan Samsir Laia masih buron.
"Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat," ujar Rooy saat konferensi pers, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, motif penculikan ini dilatarbelakangi dendam dan persoalan bisnis rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
Korban Eduard disebut mengambil 80 kardus rokok dari seseorang bernama Purba namun tidak menyetorkan hasil penjualannya.
Akibatnya, uang pembelian rokok dari Sudirman dipotong Purba senilai Rp560 juta sebagai ganti rugi, sehingga Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan penculikan.
"Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Riau, korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di wajah, punggung, serta lengan dan kaki akibat pukulan benda tumpul," ungkap Rooy.
Selain para pelaku polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan video saat penculikan turut diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.