- Ketua Umum LSM Petir ditangkap Polda Riau
- Pelaku diduga memeras perusahaan sebesar Rp150 juta
- Modusnya mengancam dengan pemberitaan negatif
SuaraRiau.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Tri Karya (PETIR), JS ditangkap Ditreskrimum Polda Riau terkait dugaan pemerasan uang ratusan juta rupiah.
Pelaku diduga memeras salah satu perusahaan di Riau. Modusnya dilakukan dengan cara menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online, kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan itu.
"Pihak perusahaan awalnya mencoba menempuh langkah normatif dengan menghubungi media-media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil," ujar Wadireskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/10/2025).
AKBP Sunhot menjelaskan pada 2024 terjadi pemberitaan negatif hingga menimbulkan keresahan di kalangan manajemen perusahaan.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di 24 media online, terkait tudingan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh oknum LSM, JS.
Setelah upaya hak jawab gagal, perusahaan berinisiatif menelusuri sumber utama dari berita tersebut. Penelusuran mengarah kepada seorang tokoh ormas PETIR, yang belakangan diketahui sebagai JS.
Melalui seorang senior yang dikenal kedua belah pihak, perusahaan akhirnya melakukan komunikasi dengan JS.
Dalam beberapa pertemuan, JS diduga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memberitakan perusahaan secara negatif karena menganggap perusahaan telah merusak nama baiknya.
Namun, JS juga menyiratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.
"Awalnya pelaku meminta Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan. Setelah negosiasi panjang, disepakati angka Rp1 miliar, dan uang muka sebesar Rp150 juta akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman," jelas AKBP Sunhot.
Perusahaan merasa terdesak, lantas melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Tim Resmob Polda Riau kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penangkapan.
"Penyerahan uang semula akan dilakukan di sebuah kafe di Pekanbaru. Namun atas permintaan JS, lokasi dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman," lanjutnya.
Pada 14 Oktober 2025, pertemuan terjadi di hotel tersebut antara pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat bernama RH dan JS.
Dalam pertemuan itu, uang muka sebesar Rp150 juta diserahkan. Tim Resmob yang telah mengikuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di lokasi tersebut.