Tiga Pelaku Penculikan Pria di Riau Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Sementara dua pelaku lain berinisial J dan SL masih diburu polisi.

Eko Faizin
Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:32 WIB
Tiga Pelaku Penculikan Pria di Riau Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Tiga Pelaku Penculikan Pria di Riau Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Tiga dari lima pelaku penculikan seorang pria di Riau dibekuk
  • Motif penculikan diduga terkait bisnis rokok ilegal
  • Dua pelaku masih dalam pengejaran polisi

SuaraRiau.id - Tiga dari lima pelaku penculikaan terhadap seorang pria bernama Eduard B yang terjadi di rest area KM 64 Jalan Tol Dumai-Pekanbaru pada Selasa (16/9/2025) ditangkap Ditreskrimum Polda Riau.

Tersangka yang telah diamankan polisi yakni masing-masing berinisial S, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lain berinisial J dan SL masih diburu polisi.

"Para tersangka ini diduga kuat terlibat dalam penculikan terhadap korban yang dibawa secara paksa dari rest area KM 64 menuju Jambi. Mereka juga sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor dikutip dari Antara, Selasa (15/10/2025).

Saat pengungkapan kasus, Rooy menyampaikan jika motif penculikan diduga berawal dari persoalan bisnis rokok ilegal tanpa cukai.

Sebelum kejadian, korban diketahui mengambil 80 kardus rokok tanpa cukai dari seseorang bernama P, namun belum menyetorkan uang hasil penjualan.

Tersangka S yang juga membeli rokok tanpa cukai dari pihak tersebut merasa dirugikan karena uangnya dipotong sebesar Rp560 juta sebagai pengganti kerugian akibat perbuatan korban.

"Karena sakit hati, tersangka S kemudian mencari korban bersama rekan-rekannya dan melakukan penculikan dengan kekerasan," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Pekanbaru, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di bagian wajah, punggung, lengan, serta kaki akibat penganiayaan yang dialaminya selama dalam perjalanan menuju Jambi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua flashdisk berisi rekaman CCTV rest area dan video pada saat kejadian penculikan berlangsung.

"Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rooy. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini