Polda Riau Sebut Bripka A Terlibat Peredaran Sabu Murni Tindakan Pribadi

Perbuatan Bripka A di luar jam dan tanggung jawab kedinasan.

Eko Faizin
Rabu, 24 September 2025 | 06:54 WIB
Polda Riau Sebut Bripka A Terlibat Peredaran Sabu Murni Tindakan Pribadi
Ilustrasi - Polda Riau Sebut Bripka A Terlibat Peredaran Sabu Murni Tindakan Pribadi [Andrew Martin/Pixabay]
Baca 10 detik
  • Bripka A, oknum polisi di Riau terlibat peredaran narkoba
  • Dia ditangkap dari hasil pengembangan
  • Menurut Polda Riau tindakan Bripka A tidak ada kaitan dengan kedinasan

SuaraRiau.id - Oknum polisi Bripka Alex Sander (A) terlibat peredaran sabu 1 kilogram setelah Polda Riau mengembangkan penangkapan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di Dumai.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menyampaikan, tindakan Bripka A terlibat peredaran narkoba adalah murni kegiatan pribadi dan tidak ada kaitan kedinasan atau sedang bertugas.

Anom menekankan jika perbuatan Bripka A di luar jam dan tanggung jawab kedinasan. Ia juga memastikan, institusi Polri tidak pernah memberikan penugasan terkait aktivitas yang melibatkan narkoba.

"Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas," kata Kabid Humas, dikutip dari Antara.

Bripka A diketahui ditangkap pada 10 September di salah satu rumah makan di Pekanbaru.

Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau mengembangkan penangkapan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di Dumai.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang bukti 1 kg sabu yang diamankan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka A.

Bahkan, para tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikuasai Bripka A menggunakan identitas orang lain.

Kombes Anom menegaskan, kasus ini justru menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu.

Siapa pun pelakunya, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri akan diproses hukum.

"Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba," ungkapnya.

Polda Riau lebih lanjut memastikan proses hukum terhadap Bripka A berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Selain ancaman pidana, Bripka A juga berpotensi dijatuhi sanksi etik hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun," tegas Anom. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini