Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis

Saat dalam perjalanan, tim gabungan menemukan kendaraan salah satu pelaku terbalik.

Eko Faizin
Kamis, 09 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kronologi 4 Kurir Sabu 30 Kg Ditangkap di Meranti, Pengejaran Berlangsung Dramatis
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Meranti membekuk 4 kurir narkoba jaringan internasional
  • Polisi juga mengamankan 30 kilogram narkoba jenis sabu
  • Pengejaran para tersangka berlangsung dramatis

SuaraRiau.id - Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti mengamankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional bersama barang bukti 30 kilogram sabu dan ribuan cartridge liquid lamborghini.

Para tersangka berinisial NA (24), YD (19), JP (20), dan TS (35) ditangkap di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti pada Selasa 30 September 2025.

"Saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat 4 laki-laki berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor membawa tas melintas Desa Mengkopot," ujar Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/10/2025).

Pengejaran dramatis itu berawal dari petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Kemudian tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Desa Bagan Melibur.

"Tim kemudian melakukan pencegatan terhadap dua motor tersebut. Namun kedua motor tersebut berbalik arah dan berusaha melarikan diri," jelas Kapolres Aldi.

Saat dalam perjalanan, tim gabungan menemukan kendaraan salah satu pelaku terbalik di perjalanan dengan kondisi mesin masih hidup.

Dekat motor tersebut, ditemukan satu karung goni warna putih dan tas abu-abu diduga berisi paket narkoba disita polisi.

"Tim kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku hingga ke hutan," terang AKBP Aldi.

Saat melakukan pencarian, terlihat dua pria melakukan perekaman video tempat kendaraan mereka jatuh dan dilakukan penyergapan kepada pelaku.

"Keempat pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kalau mereka menerima perintah dari seseorang untuk menjemput barang haram tersebut di Kepulauan Meranti," tegas Kapolres.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, NA sebagai koordinator darat sekaligus perekrut kurir. Selanjutnya YD berperan sebagai mapping wilayah yang akan dilalui oleh kurir darat dan mengantar narkotika ke tujuan. JP juga berperan sebagai kurir darat.

Sedangkan TA sebagai orang kepercayaannya U (dalam lidik-red) sekaligus sebagai pengendali peredaran narkoba dari Negara Malaysia melalui jalur Internasional. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun," tegas Aldi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini